INFORMASI TENTANG TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH NAGARI PIOBANG
A. Dasar
Pemerintah Nagari Piobang memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, penyimpangan pelayanan, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur Pemerintah Nagari Piobang.
B. Jenis Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:
- Penyalahgunaan wewenang.
- Pungutan liar (pungli).
- Penyalahgunaan aset atau keuangan nagari.
- Maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Pelanggaran disiplin aparatur.
- Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
C. Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Pemerintah Nagari Piobang.
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Wali Nagari Piobang.
- Email resmi Pemerintah Nagari (pemerintahannagaripiobang@gmail.com).
- Nomor WhatsApp/Layanan Pengaduan Nagari (0815-37434151).
- Kotak Pengaduan yang tersedia di Kantor Pemerintah Nagari.
D. Informasi yang Harus Disampaikan
Pengaduan hendaknya memuat:
- Identitas pelapor (dapat dirahasiakan sesuai ketentuan).
- Uraian kejadian secara jelas.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Nama pihak yang diduga melakukan pelanggaran (apabila diketahui).
- Bukti pendukung seperti foto, dokumen, video, atau saksi apabila tersedia.
E. Proses Penanganan Pengaduan
- Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas.
- Dilakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.
- Apabila memenuhi persyaratan, laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelapor akan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan apabila identitas dan alamat yang dapat dihubungi disampaikan.
F. Perlindungan Pelapor
Pemerintah Nagari Piobang berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan proses pemeriksaan.
G. Penutup
Masyarakat diharapkan menyampaikan pengaduan secara jujur, bertanggung jawab, serta disertai data atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.