You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Piobang

Administrator 04 Mei 2026 Dibaca 1 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Piobang

Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Piobang

Pemerintahan Umum

Nagari Piobang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintahan dipimpin oleh Wali Nagari yang bertanggung jawab dalam mengelola jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Wali Nagari didukung oleh:

  • Sekretaris Nagari
  • Kepala Urusan (Kaur)
  • Kepala Seksi (Kasi)
  • Kepala Jorong

Struktur ini dibentuk untuk memastikan pelayanan berjalan efektif, cepat, dan terarah.


Struktur Organisasi

Pemerintahan Nagari Piobang memiliki sistem kerja yang terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas:

Kaur:

  • TU & Umum
  • Keuangan
  • Perencanaan

Kasi:

  • Pemerintahan
  • Pelayanan
  • Kesejahteraan

Kepala Jorong berperan langsung melayani masyarakat di wilayah masing-masing.


Pelayanan Administrasi

Pelayanan menjadi fokus utama pemerintah nagari. Berbagai layanan tersedia untuk masyarakat, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Surat Pindah/Domisili
  • Akta Kelahiran & Kematian

Semua layanan administrasi kependudukan GRATIS sesuai aturan yang berlaku.

Prinsip pelayanan:

  • Transparan
  • Cepat & tepat
  • Tidak diskriminatif
  • Mudah diakses

Sistem Administrasi & Arsip

Untuk menjaga ketertiban administrasi, pemerintah nagari menggunakan:

  • Buku administrasi umum, penduduk, keuangan, dan pembangunan
  • Buku registrasi pelayanan

Pengelolaan arsip saat ini masih manual, namun ke depan diarahkan menuju sistem digital & terintegrasi.


Lembaga Nagari

Beberapa lembaga yang mendukung jalannya pemerintahan:

Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari)
→ Mitra pemerintah dalam pengambilan kebijakan

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
→ Mendorong partisipasi & pembangunan nagari

KAN (Kerapatan Adat Nagari)
→ Menjaga adat, sako, dan pusako

Karang Taruna
→ Wadah generasi muda & kegiatan sosial

PKK
→ Pemberdayaan perempuan & kesejahteraan keluarga

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan