Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Piobang
Pemerintahan Umum
Nagari Piobang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintahan dipimpin oleh Wali Nagari yang bertanggung jawab dalam mengelola jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Wali Nagari didukung oleh:
- Sekretaris Nagari
- Kepala Urusan (Kaur)
- Kepala Seksi (Kasi)
- Kepala Jorong
Struktur ini dibentuk untuk memastikan pelayanan berjalan efektif, cepat, dan terarah.
Struktur Organisasi
Pemerintahan Nagari Piobang memiliki sistem kerja yang terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas:
Kaur:
- TU & Umum
- Keuangan
- Perencanaan
Kasi:
- Pemerintahan
- Pelayanan
- Kesejahteraan
Kepala Jorong berperan langsung melayani masyarakat di wilayah masing-masing.
Pelayanan Administrasi
Pelayanan menjadi fokus utama pemerintah nagari. Berbagai layanan tersedia untuk masyarakat, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat Pindah/Domisili
- Akta Kelahiran & Kematian
✨ Semua layanan administrasi kependudukan GRATIS sesuai aturan yang berlaku.
Prinsip pelayanan:
- Transparan
- Cepat & tepat
- Tidak diskriminatif
- Mudah diakses
Sistem Administrasi & Arsip
Untuk menjaga ketertiban administrasi, pemerintah nagari menggunakan:
- Buku administrasi umum, penduduk, keuangan, dan pembangunan
- Buku registrasi pelayanan
Pengelolaan arsip saat ini masih manual, namun ke depan diarahkan menuju sistem digital & terintegrasi.
Lembaga Nagari
Beberapa lembaga yang mendukung jalannya pemerintahan:
Bamus (Badan Permusyawaratan Nagari)
→ Mitra pemerintah dalam pengambilan kebijakan
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
→ Mendorong partisipasi & pembangunan nagari
KAN (Kerapatan Adat Nagari)
→ Menjaga adat, sako, dan pusako
Karang Taruna
→ Wadah generasi muda & kegiatan sosial
PKK
→ Pemberdayaan perempuan & kesejahteraan keluarga