You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Panduan Lengkap & Mudah: Mengurus Administrasi Kependudukan (KK, KTP, KIA, Pindah) di Nagari Piobang

Administrator 05 Mei 2026 Dibaca 26 Kali
Panduan Lengkap & Mudah: Mengurus Administrasi Kependudukan (KK, KTP, KIA, Pindah) di Nagari Piobang

Panduan Lengkap & Mudah: Mengurus Administrasi Kependudukan (KK, KTP, KIA, Pindah) di Nagari Piobang

Halo, Warga Nagari Piobang!

Kabar gembira! Kini mengurus dokumen kependudukan di Nagari kita tercinta menjadi jauh lebih mudah dan praktis. Pemerintahan Nagari Piobang berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen vital yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, perbankan, dan sekolah anak.

Untuk mempermudah urusan Bapak/Ibu, berikut kami sajikan panduan lengkap mengenai persyaratan untuk berbagai pengurusan dokumen kependudukan. Pastikan Bapak/Ibu membaca dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pengurusan.


Layanan 1: Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga sekarang sudah berbentuk elektronik dengan kode QR (Barcode). KK lama Bapak/Ibu sudah saatnya diganti!

A. Penggantian KK Lama ke KK Barcode (Tidak Ada Data Berubah)

Jika data di KK Bapak/Ibu sudah benar dan hanya ingin mengganti bentuk fisiknya menjadi versi Barcode:

  1. Mengisi Formulir F102 (tersedia di Kantor Nagari, pengisian tidak memerlukan materai).

  2. Surat Nikah (bagi yang menikah secara resmi), Akta Cerai (bagi yang sudah resmi bercerai), atau Formulir F105 (SPTJM Perkawinan/Perceraian jika pernikahan belum tercatat secara resmi).

  3. KK Lama Asli.


B. Penggantian KK karena Ada Perubahan Elemen Data

Jika Bapak/Ibu ingin mengganti data yang ada di dalam KK lama (misalnya perubahan pekerjaan, status perkawinan di KK, gelar, dll.):

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. Mengisi Formulir F106 (formulir khusus untuk menerangkan perubahan data apa saja yang dilakukan).

  3. Surat Nikah, Akta Cerai, atau Formulir F105 (seperti persyaratan A).

  4. Dokumen pendukung sesuai perubahan: Ijazah, Rapor, atau paspor.

  5. Akta Kelahiran anggota keluarga (jika perubahan terkait data kelahiran/anak).

  6. KK Lama Asli.


C. Penggantian KK karena Pindah ke Nagari Piobang

1. Pindah dari Luar Kabupaten Lima Puluh Kota (Contoh: dari Jawa)

Persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Asli dari daerah asal.

  3. Surat Nikah, Akta Cerai, atau Formulir F105 (seperti persyaratan A).

  4. Ijazah dan Rapor (wajib bagi yang masih usia SD).

  5. Akta Kelahiran anggota keluarga (jika ada).

  6. Fotokopi KK Lama daerah asal (jika ada).

  7. Dokumen pendukung lain seperti paspor (jika relevan).


2. Pindah dari Nagari Lain Masih dalam Wilayah Lima Puluh Kota

Prosesnya lebih mudah! Bapak/Ibu tidak perlu mengurus surat pindah dari nagari asal. Cukup lengkapi:

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. Mengisi Formulir F103 (surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh pemohon pindah).

  3. Surat Nikah, Akta Cerai, atau Formulir F105 (seperti persyaratan A).

  4. Ijazah dan Rapor (wajib bagi yang masih usia SD).

  5. Akta Kelahiran anggota keluarga (jika ada).

  6. KK Lama Asli.

  7. Dokumen pendukung lain seperti paspor (jika relevan).

  8. Mengisi Formulir F106 (jika ada elemen data yang juga berubah, misalnya status dulu belum kawin, sekarang sudah kawin).


Layanan 2: Kartu Tanda Penduduk (KTP)

A. Penggantian KTP karena Berubah Status

Jika KTP Bapak/Ibu sudah berbeda status perkawinan dengan data di KK yang terbaru (misalnya di KK sudah kawin, tapi di KTP masih belum kawin):

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. Fotokopi KK terbaru dan KTP Lama.

(PENTING: Untuk penggantian KTP karena perubahan data di KK, Bapak/Ibu tidak memerlukan formulir F106, karena F106 hanya digunakan saat mengurus perubahan data di Kartu Keluarga).


B. Penggantian KTP karena Kehilangan

Jika KTP Bapak/Ibu hilang:

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (wajib dilampirkan).


C. Penggantian KTP karena Rusak

Jika fisik KTP Bapak/Ibu patah, chip terkelupas, atau tulisannya tidak terbaca:

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. KTP Lama yang rusak dan Fotokopi KK.


Layanan 3: Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu KTP-nya anak-anak! KIA sangat penting untuk anak-anak sebagai identitas resmi. Bapak/Ibu tidak perlu bingung, Kantor Nagari Piobang siap membantu.

Persyaratan Mengurus KIA:

  1. Mengisi Formulir F102 (diisi dan ditandatangani oleh orang tua/wali).

  2. Fotokopi Kartu Keluarga.

  3. Fotokopi Akta Kelahiran anak tersebut.

  4. Pas Foto 3x4:

    • Berwarna.

    • Wajib bagi anak berumur 5 tahun ke atas hingga di bawah 17 tahun.

    • Latar Belakang MERAH untuk anak yang tahun kelahirannya GANJIL (misal: 2011, 2013, dst).

    • Latar Belakang BIRU untuk anak yang tahun kelahirannya GENAP (misal: 2012, 2014, dst).

    • (PENTING: Anak di bawah 5 tahun TIDAK PERLU melampirkan pas foto).


Layanan 4: Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Bagi Bapak/Ibu warga Nagari Piobang yang berencana pindah keluar dari wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota (contoh: pindah ke Kota Padang, Pekanbaru, atau Jakarta):

Persyaratan yang Wajib Dipenuhi:

  1. Mengisi Formulir F102 (tanpa materai).

  2. Mengisi Formulir F103:

    • Isilah alamat tujuan pindah dengan benar, lengkap (RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi).

    • Formulir wajib ditandatangani oleh Kepala Keluarga jika pindah sekeluarga.

    • Tanda tangan Kepala Keluarga harus di atas MATERAI yang berlaku.

    • (Pengisian F103 tidak boleh diwakilkan oleh anggota keluarga lain, termasuk istri. Jika yang pindah adalah anggota keluarga contohnya anak sendirian, maka anak tersebut yang mengisi dan menandatangani F103nya).

  3. KK Lama Asli.

  4. KTP Asli dari pemohon yang menandatangani Formulir F103 (misalnya KTP Kepala Keluarga).


PROSES MUDAH & ONLINE

Bapak/Ibu, semua berkas persyaratan yang sudah lengkap silahkan diunggah (upload) melalui sistem pelayanan online yang disediakan oleh Nagari Piobang (untuk SKPWNI Keluar, unggah di Menu PD).

Mengapa Online?

  • Praktis: Tidak perlu antre lama di kantor nagari.

  • Efisien: Bisa dilakukan dari rumah kapan saja.

  • Cepat: Proses verifikasi data menjadi lebih terorganisir.

Jika Bapak/Ibu mengalami kesulitan dalam proses pengunggahan berkas atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk datang langsung ke Kantor Nagari Piobang pada jam kerja. Petugas kami dengan senang hati akan membantu!

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan