Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
PPID Nagari Piobang
Penyelesaian sengketa informasi merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon informasi apabila tidak menerima atau tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atas pengajuan keberatan. Sengketa informasi diselesaikan melalui Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (beserta perubahan atau peraturan penggantinya), dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Persyaratan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.
- Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya).
- Salinan permohonan informasi kepada PPID.
- Salinan tanggapan PPID (apabila ada).
- Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID.
- Salinan keputusan Atasan PPID (apabila ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan sengketa informasi.
Tata Cara Pengajuan
- Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Administratif
Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- Kelengkapan dokumen permohonan.
- Legalitas pemohon.
- Kewenangan Komisi Informasi.
- Batas waktu pengajuan permohonan.
Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Registrasi Permohonan
Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan diregistrasi dan pemohon memperoleh nomor register sengketa sebagai dasar proses penyelesaian sengketa.
- Pemanggilan Para Pihak
Komisi Informasi akan mengirimkan surat panggilan kepada:
- Pemohon Informasi.
- Termohon (Badan Publik/PPID).
Kedua belah pihak diwajibkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Proses Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Mediasi, apabila sengketa memungkinkan untuk diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.
- Ajudikasi Nonlitigasi, apabila mediasi tidak berhasil atau sengketa tidak dapat dimediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Putusan Komisi Informasi
Setelah seluruh proses persidangan selesai, Komisi Informasi akan membacakan putusan yang bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pengajuan
Permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon menerima keputusan tertulis dari Atasan PPID.
Apabila Atasan PPID tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan dapat diajukan setelah batas waktu tersebut berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya Hukum Lanjutan
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Penyelesaian Sengketa Informasi
Permohonan Informasi
│
▼
Keputusan PPID
│
▼
Pengajuan Keberatan
kepada Atasan PPID
│
▼
Keputusan Atasan PPID
│
▼
Tidak Puas
│
▼
Permohonan Penyelesaian
Sengketa ke Komisi Informasi
│
▼
Pemeriksaan Administratif
│
▼
Registrasi Sengketa
│
▼
Mediasi
│
┌─────┴─────┐
│ │
Berhasil Tidak Berhasil
│ │
▼ ▼
Selesai Ajudikasi Nonlitigasi
│
▼
Putusan Komisi Informasi
│
▼
Dilaksanakan Para Pihak
Komitmen PPID Nagari Piobang
PPID Nagari Piobang menghormati hak setiap pemohon informasi untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi apabila tidak tercapai penyelesaian pada tingkat Badan Publik. PPID berkomitmen mendukung proses tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan yang akuntabel.