You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Tugas dan Fungsi PPID Nagari Piobang

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Tugas dan Fungsi PPID Nagari Piobang

Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Piobang mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Piobang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PPID berperan sebagai pusat layanan informasi publik yang memastikan setiap informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan pelayanan informasi, PPID juga bertanggung jawab dalam mengelola dokumentasi pemerintahan nagari, menjaga kualitas data dan informasi publik, serta memastikan keterbukaan informasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Fungsi PPID

Untuk melaksanakan tugas tersebut, PPID Nagari Piobang memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Informasi Publik
    • Menghimpun, mengolah, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Nagari Piobang.
    • Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  2. Pelayanan Informasi Publik
    • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
    • Menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan prosedur yang sederhana.
  3. Pengelolaan Dokumentasi
    • Menata dan memelihara dokumen pemerintahan nagari sebagai bahan informasi publik.
    • Menjamin keamanan, keutuhan, dan ketersediaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Klasifikasi Informasi
    • Melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap informasi yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan.
    • Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi Layanan Informasi
    • Mengoordinasikan pengelolaan informasi dengan seluruh perangkat nagari.
    • Memastikan setiap unit kerja menyediakan data dan informasi yang akurat serta mutakhir.
  6. Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi
    • Menangani keberatan atas pelayanan informasi publik.
    • Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Penyebarluasan Informasi Publik
    • Menyampaikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat melalui media yang mudah diakses masyarakat.
    • Mengoptimalkan penggunaan media informasi, termasuk website, media sosial, papan informasi, dan media komunikasi lainnya.
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan
    • Melakukan evaluasi dan pengembangan sistem pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
    • Mendorong terciptanya pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Komitmen PPID Nagari Piobang

PPID Nagari Piobang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID mendukung terwujudnya pemerintahan nagari yang terbuka, partisipatif, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Nagari Piobang.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan