Tata Cara Pengajuan Keberatan
PPID Nagari Piobang
Dalam hal pemohon informasi publik merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Nagari Piobang, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terjadi salah satu atau beberapa kondisi berikut:
- Permohonan informasi publik ditolak seluruhnya atau sebagian.
- Informasi berkala tidak disediakan sebagaimana mestinya.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Permohonan informasi ditanggapi, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta.
- Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Biaya yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Informasi yang diberikan tidak lengkap.
- Terjadi alasan lain yang menyebabkan hak pemohon atas informasi publik tidak terpenuhi.
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan keberatan.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya).
- Melampirkan salinan bukti permohonan informasi atau tanda terima permohonan.
- Menjelaskan alasan pengajuan keberatan secara jelas dan lengkap.
- Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Mengajukan Keberatan
Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID Nagari Piobang dengan cara:
- Datang langsung ke Sekretariat PPID Nagari Piobang.
- Mengirimkan surat keberatan.
- Melalui media elektronik yang disediakan oleh PPID (apabila tersedia).
- Registrasi Keberatan
Petugas PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan berkas.
- Mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.
- Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID akan:
- Mempelajari alasan keberatan.
- Meminta klarifikasi kepada PPID apabila diperlukan.
- Menelaah dokumen yang berkaitan dengan permohonan informasi.
- Penyampaian Keputusan
Atasan PPID memberikan keputusan secara tertulis yang memuat:
- Penerimaan atau penolakan keberatan.
- Alasan yang mendasari keputusan.
- Tindakan yang akan dilakukan apabila keberatan diterima.
Keputusan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.
Jangka Waktu Pengajuan
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi apabila PPID tidak memberikan tanggapan.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih belum puas atas keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Alur Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi
│
▼
Mengajukan Keberatan
kepada Atasan PPID
│
▼
Pemeriksaan Berkas
│
▼
Registrasi Keberatan
│
▼
Pemeriksaan oleh
Atasan PPID
│
▼
Keputusan Atasan PPID
│
┌────┴────┐
│ │
Diterima Ditolak
│ │
▼ ▼
Informasi Pemohon dapat
Diberikan mengajukan sengketa
ke Komisi Informasi
Komitmen Pelayanan
PPID Nagari Piobang berkomitmen untuk menangani setiap pengajuan keberatan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel. Setiap keberatan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan atas hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.