You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Tata Cara Pengajuan Keberatan

PPID Nagari Piobang

Dalam hal pemohon informasi publik merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Nagari Piobang, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terjadi salah satu atau beberapa kondisi berikut:

  1. Permohonan informasi publik ditolak seluruhnya atau sebagian.
  2. Informasi berkala tidak disediakan sebagaimana mestinya.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Permohonan informasi ditanggapi, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta.
  5. Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  6. Biaya yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Informasi yang diberikan tidak lengkap.
  8. Terjadi alasan lain yang menyebabkan hak pemohon atas informasi publik tidak terpenuhi.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pengajuan keberatan.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya).
  • Melampirkan salinan bukti permohonan informasi atau tanda terima permohonan.
  • Menjelaskan alasan pengajuan keberatan secara jelas dan lengkap.
  • Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Mengajukan Keberatan

Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID Nagari Piobang dengan cara:

  • Datang langsung ke Sekretariat PPID Nagari Piobang.
  • Mengirimkan surat keberatan.
  • Melalui media elektronik yang disediakan oleh PPID (apabila tersedia).
  1. Registrasi Keberatan

Petugas PPID akan:

  • Memeriksa kelengkapan berkas.
  • Mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  • Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon.
  1. Pemeriksaan Keberatan

Atasan PPID akan:

  • Mempelajari alasan keberatan.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID apabila diperlukan.
  • Menelaah dokumen yang berkaitan dengan permohonan informasi.
  1. Penyampaian Keputusan

Atasan PPID memberikan keputusan secara tertulis yang memuat:

  • Penerimaan atau penolakan keberatan.
  • Alasan yang mendasari keputusan.
  • Tindakan yang akan dilakukan apabila keberatan diterima.

Keputusan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara lengkap.

Jangka Waktu Pengajuan

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan PPID atau sejak berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi apabila PPID tidak memberikan tanggapan.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon masih belum puas atas keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Alur Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi
        │
        ▼
Mengajukan Keberatan
kepada Atasan PPID
        │
        ▼
Pemeriksaan Berkas
        │
        ▼
Registrasi Keberatan
        │
        ▼
Pemeriksaan oleh
Atasan PPID
        │
        ▼
Keputusan Atasan PPID
        │
   ┌────┴────┐
   │         │
Diterima  Ditolak
   │         │
   ▼         ▼
Informasi  Pemohon dapat
Diberikan  mengajukan sengketa
           ke Komisi Informasi

Komitmen Pelayanan

PPID Nagari Piobang berkomitmen untuk menangani setiap pengajuan keberatan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel. Setiap keberatan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan atas hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan