Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di PPID Nagari Piobang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tugas PPID, serta mekanisme pelayanan informasi.
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi publik yang wajib diterapkan oleh seluruh badan publik, termasuk pengelolaan informasi, pelayanan permohonan informasi, keberatan, dan dokumentasi.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa/nagari dalam membentuk serta mengelola PPID.
7. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota, maupun peraturan lain yang mengatur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
8. Keputusan Wali Nagari tentang Pembentukan PPID Nagari Piobang
Merupakan dasar hukum pembentukan organisasi PPID Nagari Piobang beserta struktur, tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Tujuan Regulasi
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam:
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan nagari.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Saran Menu Website PPID
Agar website PPID Nagari Piobang memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi, sebaiknya tersedia menu sebagai berikut:
- Profil PPID
- Struktur Organisasi PPID
- Tugas dan Fungsi
- Visi dan Misi
- Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi Dikecualikan
- Standar Layanan Informasi
- Tata Cara Permohonan Informasi
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
- Maklumat Pelayanan
- Laporan Layanan Informasi
- Kontak PPID
Susunan menu tersebut telah mengakomodasi ketentuan utama dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 sehingga sesuai dijadikan struktur website PPID Nagari Piobang.