You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Visi dan Misi PPID Nagari Piobang

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Visi dan Misi PPID Nagari Piobang

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola Pemerintahan Nagari Piobang yang terbuka, partisipatif, dan berintegritas."

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Nagari Piobang memiliki misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan nagari melalui penyediaan informasi publik yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengelola informasi dan dokumentasi secara profesional, tertib, dan berkelanjutan guna menjamin ketersediaan informasi bagi masyarakat.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui keterbukaan informasi publik.
  5. Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
  6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola informasi agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  7. Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Piobang sebagai wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

 

Motto PPID Nagari Piobang

"Melayani dengan Transparansi, Membangun dengan Informasi."

Atau jika menginginkan motto yang lebih singkat dan mudah diingat:

"Terbuka Informasinya, Terpercaya Pelayanannya."

Visi, misi, dan motto tersebut selaras dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dapat digunakan sebagai bagian dari profil resmi PPID Nagari Piobang di website maupun dokumen kelembagaan.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan