Tata Cara Permohonan Informasi Publik
PPID Nagari Piobang
Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, PPID Nagari Piobang melayani setiap permohonan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan informasi publik.
- Melampirkan identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, atau identitas lainnya).
- Bagi badan hukum/organisasi, melampirkan surat kuasa atau surat tugas dari instansi/organisasi.
- Menjelaskan informasi yang dimohonkan secara jelas dan spesifik.
- Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
Prosedur Permohonan Informasi
- Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui:
- Datang langsung ke Sekretariat PPID Nagari Piobang.
- Melalui surat resmi.
- Melalui email atau media elektronik yang disediakan.
- Melalui website PPID (apabila tersedia).
- Registrasi Permohonan
Petugas PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Mencatat permohonan dalam buku register.
- Memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
- Verifikasi Permohonan
PPID melakukan verifikasi terhadap:
- Identitas pemohon.
- Kelengkapan administrasi.
- Ketersediaan informasi yang dimohon.
- Status informasi (terbuka atau dikecualikan).
- Proses Penyediaan Informasi
Apabila informasi termasuk informasi yang terbuka, PPID akan:
- Menyiapkan dokumen yang dimohon.
- Memberikan informasi sesuai format yang tersedia.
- Menyampaikan informasi kepada pemohon.
Apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan secara tertulis disertai dasar hukum penolakannya.
- Penyerahan Informasi
Informasi dapat diberikan dalam bentuk:
- Salinan dokumen.
- Softcopy (PDF atau format digital lainnya).
- Email.
- Melalui media penyimpanan elektronik.
- Melihat atau mempelajari dokumen secara langsung di ruang layanan informasi.
Jangka Waktu Pelayanan
- PPID memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon beserta alasannya.
Biaya Pelayanan
- Pengajuan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
- Apabila pemohon meminta salinan fisik dokumen, biaya yang dikenakan hanya sebesar biaya penggandaan atau pencetakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan atas Pelayanan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohon.
- Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Permohonan tidak ditanggapi.
- Biaya yang dikenakan tidak sesuai ketentuan.
- Penyampaian informasi melebihi waktu pelayanan.
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Singkat Permohonan Informasi
Pemohon Informasi
│
▼
Mengisi Formulir Permohonan
│
▼
Verifikasi oleh PPID
│
▼
Informasi Tersedia?
┌───────────────┐
│ │
Ya Tidak
│ │
▼ ▼
Informasi Penolakan Disertai
Diberikan Alasan Hukum
│
▼
Pemohon Menerima Informasi
│
▼
Selesai
Komitmen Pelayanan PPID Nagari Piobang
PPID Nagari Piobang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.