You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Struktur Organisasi Badan publik

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Struktur Organisasi

 

  • Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu oleh Perangkat Nagari.
  • Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. Sekretariat Nagari;
  2. Pelaksana Kewilayahan; dan
  3. Pelaksana Teknis.
  • Perangkat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Nagari.

 

 

  • Sekretariat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Nagari dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
  • Sekretariat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
  • Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

 

 

  • Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan tugas kewilayahan.
  • Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
  • Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari.
  •  Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Jorong.

 

  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
  • Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
DATA WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN STAF NAGARI PIOBANG TAHUN 2026  
                 
                 
NOMOR NAMA
LENGKAP
JABATAN PENDIDIKAN JENIS
KELAMIN
KELAHIRAN NOMOR HP
TGL BLN THN
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 DARMISATA WALI NAGARI SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 12 6 1972 81374621121
2 WAHYU OKTENREF . SH SEKRETARIS NAGARI S1 LAKI LAKI 29 10 1992 82164642727
3 SHINTA WULANDARI .S.Si KAUR KEUANGAN S1 PEREMPUAN 12 2 1995 82386836384
4 ANGGUN SEPDIANTI WULANDARI .S.Pd KAUR TU DAN UMUM S1 PEREMPUAN 10 9 1991 82352525243
5 MUHAMMAT FAZRI KAUR PERENCANAAN SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 6 6 1999 85214096453
6 MARSEL PIO KASI PEMERINTAHAN SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 27 12 1979 82311488947
7 EFRI YANTI .S.Pd KASI KESEJAHTERAAN S1 PEREMPUAN 24 4 1978 81266452935
8 YENDRA AFRIZA KASI PELAYANAN SLTA SEDERAJAT PEREMPUAN 9 1 1983 85274917591
9 HENDRA PUTRA KEPALA KEWILAYAHAN SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 11 8 1976 85355028367
10 TOPIK WIBOWO KEPALA KEWILAYAHAN SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 12 3 1983 83197242567
11 ROMI SANTIKA KEPALA KEWILAYAHAN SLTA SEDERAJAT LAKI LAKI 20 4 1993 85274709686

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan