You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Pemerintah Nagari Piobang

Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang menerima pelayanan, Pemerintah Nagari Piobang menyediakan informasi mengenai prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat. Prosedur ini menjadi pedoman bagi aparatur nagari, tamu, dan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat seperti gempa bumi, kebakaran, banjir, angin kencang, maupun keadaan darurat lainnya.

Seluruh pegawai dan masyarakat diharapkan tetap tenang, mengikuti arahan petugas, serta mematuhi jalur evakuasi yang telah ditentukan demi keselamatan bersama.

Prosedur Peringatan Dini

Apabila terjadi keadaan darurat, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Perhatikan tanda atau bunyi peringatan darurat yang diberikan oleh petugas.
  3. Ikuti instruksi dari petugas atau aparatur yang bertugas.
  4. Hentikan sementara seluruh aktivitas pelayanan apabila kondisi membahayakan.
  5. Segera bersiap menuju jalur evakuasi apabila diperintahkan.

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Dalam situasi darurat, seluruh pegawai dan pengunjung diwajibkan:

  1. Mengikuti petunjuk jalur evakuasi menuju titik kumpul.
  2. Tidak berlari atau saling mendorong.
  3. Membantu anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil apabila membutuhkan bantuan.
  4. Tidak menggunakan lift (apabila tersedia).
  5. Tidak kembali ke dalam gedung sebelum dinyatakan aman oleh petugas.

Titik Kumpul

Setelah keluar dari gedung, seluruh pegawai dan pengunjung diarahkan menuju Titik Kumpul (Assembly Point) yang telah ditentukan. Di lokasi tersebut dilakukan pendataan untuk memastikan seluruh orang telah dievakuasi dengan aman.

Nomor Darurat

Apabila terjadi keadaan darurat, segera hubungi:

  • Polisi: 110
  • Pemadam Kebakaran: 113
  • Ambulans/Kegawatdaruratan: 119
  • BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota 
  • Pemerintah Nagari Piobang: 0815-3743-4151

Jenis Keadaan Darurat

Prosedur ini berlaku untuk keadaan darurat seperti:

  • Gempa bumi.
  • Kebakaran.
  • Banjir.
  • Angin puting beliung.
  • Tanah longsor.
  • Kebocoran listrik atau gas.
  • Keadaan darurat lainnya yang mengancam keselamatan.

Komitmen Pemerintah Nagari Piobang

Pemerintah Nagari Piobang berkomitmen menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, nyaman, dan tanggap terhadap keadaan darurat. Seluruh aparatur nagari diharapkan memahami prosedur ini sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan meminimalkan risiko apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan