You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Piobang
Logo Nagari Piobang
Piobang

Kec. Payakumbuh, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI KANTOR WALI NAGARI PIOBANG

Profil PPID Nagari Piobang

Administrator 01 Juli 2026 Dibaca 6 Kali

Profil PPID Nagari Piobang: Mewujudkan Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan Publik yang Transparan

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Nagari Piobang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

PPID Nagari Piobang merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Nagari Piobang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kehadiran PPID menjadi wujud nyata komitmen pemerintah nagari dalam memberikan akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki tanggung jawab untuk menghimpun, mendokumentasikan, mengelola, serta menyajikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Nagari Piobang. Selain itu, PPID juga memberikan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi publik, melakukan klasifikasi informasi, mengelola arsip dokumentasi, hingga menangani keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur organisasi PPID Nagari Piobang dipimpin oleh Atasan PPID, yaitu Wali Nagari Piobang, yang memberikan arahan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik. Pelaksanaan operasional PPID dipimpin oleh PPID Nagari, yang dijabat oleh Sekretaris Nagari, dengan dukungan seorang sekretaris serta beberapa bidang yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. Seluruh unsur tersebut bekerja secara terpadu untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai standar pelayanan publik.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, PPID Nagari Piobang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyediaan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses. Informasi yang disediakan mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan serta-merta apabila diperlukan, maupun informasi lain yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan PPID juga menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan nagari. Dengan memperoleh informasi yang terbuka dan transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan yang konstruktif, serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan demi terwujudnya Nagari Piobang yang maju, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, PPID Nagari Piobang berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pelayanan informasi publik yang lebih modern, efektif, dan berbasis teknologi informasi. Melalui semangat keterbukaan, profesionalisme, dan pelayanan prima, PPID Nagari Piobang siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah nagari dengan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya.

"Terbuka Informasinya, Berkualitas Pelayanannya, Maju Nagarinya."

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan